Itulah penomena yang harus dipikirkan dan harus diselesaikan oleh semua pihak terlebih-lebih umat Islam. Karena perzinaan itu adalah dosa sosial, yang akan merusak tatanan masyarakat bukan hanya berakibat pada pelakunya namun akan berakibat pada masyarakat umumnya. Kali ini saya akan sedikit mengulas Dampak dari Hamil Diluar Nikah.
AKIBAT BURUK HAMIL DILUAR NIKAH
Banyak pelaku perzinaan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka itu memiliki dampak yang besar salah satunya adalah buat wanita yang terlanjur hamil diluar nikah. Jika dipandang dari kacamata Agama Islam maka banyak hal-hal Negatif yang merugikan bagi sang Cabang Bayi yang tidak Berdosa tersebut :1. Dia tidak Berhak Menerima Waris Dari Ayah Biologisnya
Dalam Islam seorang wanita yang melahirkan anak hasil perzinaannya dengan lelaki maka lelaki pezina tersebut tidak punya kewajiban menafkahinya jika dia lahir. Jadi ketika silaki-laki itu tetap menikahi perempuan teman zinanya itu setelah ia hamil maka anak yang mereka hasilkan tidak berhak menerima waris dari laki-laki tersebut.Sebagaimana kita tahu di masyarakat semakin maraknya pernikahan yang dilakukan setelah wanita itu hamil sebelum menikah. Bukankah hal ini sangat merugikan buat para wanita! untuk itu buat para orang tua yang memiliki anak baik wanita atau laki-laki jagalah keluargamu dari perilaku Perzinaan karena kelak engkau akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah.
Bahkan Kepala rumah tangga yang masa bodo apa yang dilakukan oleh anak dan istrinya terutama ketika mereka melanggar norma-norma agama maka ia(Suami/Ayah) tidak akan mencium bau surga.(mencium baunya saja tidak apalagi masuk) karena sifat tidak pedulinya tersebut. Lalu Hamil diluar Nikah juga tentu merugikan buat anak yang mereka kandung padahal sianak tidak memiliki kesalahan namun ia harus menanggung derita tidak berhak Menerima Hak Waris.
2. Tidak Berhak Menerima Nafkah dari Ayahnya
Kalau kata orang betawi "Enak di Loe tapi ga Enak di Gua" , maka kata-kata itu pantas diucapkan oleh wanita-wanita yang hendak diajak melakukan Perzinaan oleh laki-laki. Karena apa! imbasnya memang merugikan sang Wanita. salah satunya jika anak itu lahir dari Zina maka yang berhak menafkahi bukanlah ayah biologis akan tetapi Ibunya. Untuk itu saran saya buat para Wanita, jangan mau jika diajak oleh laki-laki idung belang untuk berzina.Walau dia itu Pacar anda, yang selalu mengatakan Cinta,sayang dan segala macam bahasa yang berbisa itu. Sebab pacar itu tidak ada suatu ikatan resmi baik itu hukum Agama maupun Negara sehingga jika sang pacar yang anda bangga-bangga kan itu merugikan anda (dalam arti menghamili) maka dia bisa saja kabur dan tidak mau menikahi anda dan hukum tidak bisa menjerat dia.
Oleh karena itu Islam melarang anda mendekati Perbuatan zina termasuk disini Pacaran. Begitu Indahnya Islam, Menjaga Wanita Muslimah dari kebiadaban laki-laki Hidung belang. sampai-sampai masalah yang mengawali terjadinya perzinaan(pacaran) pun diatur agar tidak terjadi akibat buruk yang lebih besar bagi para wanita. "Wahai Wanita Muslimah engkau begitu mahal jadi jangan Jual Murah dirimu pada laki-laki".
3. Tidak Dibolehkan Menjadikan Ayah Biologisnya sebagai Wali pernikahan
Satu lagi dampak Buruk Hamil diluar nikah khusus buat cabang bayi dimasa-masa akan datang jika ia telah terlahir bahkan sampai saat ia mau menikah maka tidak sah jika Dia dinikahkan oleh ayah biologisnya. Jadi tentunya sangat merugikan bagi Anak hasil perzinaan ini.4. Harus Menanggung Malu di Pergaulan dalam Masyarakat
Terkadang masyarakat kita sering mengangkat-angkat aib orang lain, hatta anak itu sudah besar sekalipun karena perilaku buruk orang tuanya ia harus menanggung malu, dalam pergaulannya ia terkadang di ledek oleh teman-temannya atau masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya sebagai anak haram.Nah demikianlah beberapa dampak negatif yang diakibatkan oleh Hamil diluar Nikah, oleh karena itu jagalah dirimu (wanita Muslimah) jangan sampai melakukan hal-hal merugikan itu. dan buatmu laki laki Muslim takutlah dirimu Akan Azab Allah yang begitu besar bagi Para Pelaku Zina. karena kamu tidak akan Tahan Azab Allah walau hanya semenit atau pun sedetik.
Dan Ingatlah Hukuman Buat Pelaku Zina Begitu Berat, terlebih-lebih Pelaku Zina itu adalah orang yang telah Menikah maka dia berhak menerima hukum Rajam dengan di Kubur dalam tanah lalu yang nampak hanya Kepalanya serta dia dilempari dengan batu didepan Umum hingga ia mati. Jadi jangan remehkan Akibat Zina, oke.

Categories :
0 komentar:
Post a Comment